INDOZONE.ID – Bagaimana mungkin sebuah bank menahan jaminan kredit selama 24 tahun setelah kreditnya lunas? Inilah yang terjadi dalam kasus mengejutkan yang menimpa seorang pengusaha, Hirawan Ardiwinata, yang harus menempuh jalur hukum demi mendapatkan kembali haknya dari bank swasta OCBC NISP (sebelumnya bernama Bank NISP).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung baru-baru ini memenangkan gugatan Hirawan terhadap OCBC NISP, yang terbukti menahan jaminan kredit meski kewajiban keuangan telah diselesaikan.
Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto, SH, mengungkapkan bahwa PN Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menyita tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sebagai salah satu jaminan yang diduga masih ditahan bank.
Baca Juga: 24 Tahun Jaminan Kredit Diduga Tak Dikembalikan, Seorang Pengusaha Gugat Bank Swasta Ini
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama para netizen yang mulai mempertanyakan kredibilitas lembaga perbankan. Jika kasus seperti ini bisa terjadi, seberapa amankah pinjaman dengan jaminan di bank?
Seorang netizen di platform X mengekspresikan kekhawatirannya:
“Kalau kayak gini, agak-agak ngeri juga ya ngajuin pinjaman ke bank dengan agunan. Kira-kira bank mana yang benar-benar bisa dipercaya buat minjem uang dengan agunan dan bunganya rendah euy?"– @BaseBDG
Komentar lain tak kalah pedas:
“Wow, ini sih asetnya udah pindah tangan!"
“Udah dapet pengembalian pokok dan bunga, ditambah jaminan nasabah masih disikat. Sadis!"
Pengembalian jaminan kredit sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pasal 18 menyatakan bahwa begitu utang lunas, bank wajib mencoret hak tanggungan dan mengembalikan dokumen jaminan kepada debitur.
Baca Juga: OJK dan Bank Indonesia Solid Lawan Kejahatan Perbankan, 4.000 Rekening Judi Online Diblokir
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan arahan atau kebijakan kepada perusahaan Terbuka (Tbk) untuk memastikan mereka melakukan transparansi dan kepatuhan (compliance) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Twitter (X), Liputan