Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 JANUARI 2025 • 23:51 WIB

Pasutri di Jember Diduga Palsukan Dokumen untuk Dapatkan Pinjaman Bank Rp750 Juta

  Pasutri di Jember Diduga Palsukan Dokumen untuk Dapatkan Pinjaman Bank Rp750 JutaPasutri di Jember Diduga Palsukan Dokumen, Dapat Pinjaman Rp 750 Juta.

INDOZONE.ID – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Sumbersari, Jember, ditangkap polisi karena diduga memalsukan dokumen demi mendapatkan kredit bank senilai Rp 750 juta.

Rakhmad Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38) bahkan mengganti identitas menjadi Ahmad Hidayat dan Suryani untuk menjalankan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah Unit Satreskrim Polres Jember menerima laporan dari pihak bank.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa pasangan ini mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Jember menggunakan dokumen palsu seperti KTP, kartu keluarga, dan sertifikat tanah.

"Dokumen palsu tersebut dibuat menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Bayu dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Laporan Bermula dari Kejanggalan Proses Kredit

Aksi pasutri ini mencurigakan ketika seorang notaris yang membantu pengurusan kredit menemukan kejanggalan.

Laporan tersebut mengemuka saat pihak bank menerima informasi bahwa “Ahmad Hidayat” meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi.

"Informasi kematian ini diduga bertujuan untuk membebaskan pelaku dari kewajiban membayar kredit," jelas Bayu.

Namun, penyelidikan polisi justru mengungkap adanya pemalsuan dokumen yang menyebabkan Bank Jatim merugi hingga Rp 750 juta.

Barang Bukti dan Dugaan Kejahatan Lain

Polisi juga menemukan dua sertifikat palsu yang diduga akan digunakan untuk pengajuan kredit ke lembaga lain.

Selain itu, ditemukan cap stempel dari berbagai instansi seperti BPN dan Polri, buku tabungan, kartu bank, hingga buku nikah palsu.

"Kami menduga ada kasus lain yang terkait dengan pelaku, dan pengembangan terus dilakukan di lapangan," tambahnya.

Hukuman Berat Menanti

Pasangan ini dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP, ditambah Undang-Undang Kependudukan dan Data Pribadi.

Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 6 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pasutri di Jember Diduga Palsukan Dokumen untuk Dapatkan Pinjaman Bank Rp750 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!