INDOZONE.ID - Seorang pengusaha bernama Hirawan Ardiwinata menggugat bank swasta, OCBC NISP (dulunya bernama Bank NISP) dan telah dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung pada 20 Januari 2025.
Gugatan ini berawal dari jaminan kredit sang pengusaha yang diduga tidak dikembalikan bank, meski kredit telah lunas.
Berdasarkan surat Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001, diketahui kredit Hirawan telah lunas.
Namun, jaminan kredit dari Hirawan belum dikembalikan oleh pihak bank. Aset yang dijaminkan, adalah sertifikat tanah di Pangandaran, Setiabudi Regensi Kota Bandung dan surat-surat obligasi.
Alhasil, Hirawan mengambil langkah hukum dengan menggugat Bank OCBC NISP secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Baca Juga: Dugaan Penipuan Berkedok Trading, Uang Rp1,9 M Milik Mantan Kacab Bank Swasta Lenyap
Kuasa Hukum Hirawan, Yanto Pranoto SH menyebutkan PN Bandung pun telah menyita salah satu jaminan dari kliennya yang diduga belum dikembalikan, yaitu tanah seluas 92.110 meter persegi, beserta segala yang melekat di atasnya, di Desa Cikembulan.
Berita acara penyitaan tersebut disebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Rosnaindah SH MH.
Sementara itu, Yanto pun berharap Bank OCBC NISP segera mengembalikan dokumen atau surat-surat jadi jaminan kredit atas nama Hirawan karena pengadilan telah mengabulkan permohonan kliennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: RRI