Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS, sedang dalam proses penyelesaian.
"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berikut ini estimasi nominal THR pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja, serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:
ASN yang Aktif:
Pensiunan:
Pegawai Non-ASN:
Tidak semua ASN otomatis dapet THR, lho. Berdasarkan Pasal 5 PP No. 14/2024, ada beberapa yang gak berhak, di antaranya:
THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Jadi, berikut ini rincian komponen dan besaran THR:
Komponen THR PNS 2025:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Asninstitute.id, ANTARA