Kategori Berita
Media Network
Senin, 10 MARET 2025 • 13:58 WIB

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal, Cek Besarannya di Sini!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS, sedang dalam proses penyelesaian.

"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).

Estimasi Nominal THR Pensiunan PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berikut ini estimasi nominal THR pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

1. Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
  • Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
  • Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
  • Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

2. Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
  • Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
  • Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
  • Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
  • Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
  • Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
  • Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Siapa yang berhak menerima THR?

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja, serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:

ASN yang Aktif:

  1. PNS dan Calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. TNI dan Polri
  4. Pejabat Negara

Pensiunan:

  1. Penerima pensiun rutin
  2. Penerima tunjangan (seperti ahli waris)

Pegawai Non-ASN:

  1. Pegawai kontrak (PPPK) yang udah kerja minimal setahun
  2. Tenaga honorer yang memenuhi syarat

Siapa yang Gak Dapat THR PNS 2025?

Tidak semua ASN otomatis dapet THR, lho. Berdasarkan Pasal 5 PP No. 14/2024, ada beberapa yang gak berhak, di antaranya:

  1. PNS/TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Misalnya, cuti tanpa gaji atau cuti pribadi.
  2. PNS/TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah: Kalau gaji mereka dibayar oleh tempat penugasan (kayak BUMN atau lembaga internasional), mereka gak berhak terima THR dari negara.
  3. ASN yang diberhentikan sementara: Misalnya, karena masalah hukum atau pelanggaran disiplin.

Komponen dan Besaran THR PNS 2025

THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Jadi, berikut ini rincian komponen dan besaran THR:

Komponen THR PNS 2025:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Asninstitute.id, ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal, Cek Besarannya di Sini!

Link berhasil disalin!