Ilustrasi Hotel Armani. (Tangkapan Layar/Youtube Ngirir Traveler)
INDOZONE.ID - Hotel Armani Muara Teweh di Kalimantan Tengah yang disita dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama diusulkan untuk dialih fungsikan. Bareskrim Polri sendiri mengusulkan adanya pengalihfungsian hotel tersebut menjadi tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. Usulan tersebut menyusul penyitaan hotel yang dibangun oleh Fredy Pratama tersebut.
"Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan yang kita usulkan Hotel Armani yang hasil TPPU yang lalu. Kita usulkan jadi tempat rehabilitasi," kata Komjen Wahyu kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Kunjung Tertangkap, Polri: Masih Dilindungi Thailand
Tentunya Polri dalam hal ini hanya bisa memberikan usulan. Keputusan akhir mengenai nasib dari hotel tersebut hanya akan ditentukan oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Tapi semua itu nanti tergantung dari keputusan pengadilan. Kan kita hanya mengantarkan barang ini," ujarnya.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan jika pihaknya hanya sebatas melakukan penyidikan, penyitaan barang bukti yang pada akhirnya barang bukti hasil kejahatan tersebut akan diserahkan ke pengadilan. Dalam persidangan itu lah nantinya akan ditentukan kelanjutan dari barang bukti yang sebelumnya disita.
"Barang-barang ini tahap satu, tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangkanya. Nanti dalam sidang diputuskan seperti apa," kata Wahyu.
Baca Juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap di Hotel karena Kasus Narkoba dan Asusila
Sekedar informasi, Fredy Pratama merupakan gembong narkotika kelas kakap yang menjadi penyuplai besar narkoba di tanah air. Dia sudah menjadi buronan kepolisian Indonesia sejak beberapa tahun silam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan