Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 MARET 2025 • 14:04 WIB

30 Hari Beruntun Tak Masuk, Polisi di Maros Dipecat

Polres Maros Gelar Upacara PTDH Brigpol Asdariyanto.

INDOZONE.ID - Brigpol Asdariyanto mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena Brigpol Asdariyanto tidak masuk dinas selama 30 hari.

Sekadar informasi, keputusan sanksi PTDH terhadap Brigpol Asdariyanto tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025.

Polres Maros Gelar Upacara PTDH Brigpol Asdariyanto.

Upacara PTDH Absensia (yang bersangkutan tidak hadir) terhadap Brigpol Asdariyanto, digelar di Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/3/2025).

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyatakan, PTDH ini merupakan wujud komitmen untuk bertindak tegas kepada anggota yang melanggar aturan.

"PTDH ini merupakan bentuk realisasi komitmen dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar," ucap Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, saat memimpin Upacara PTDH, Selasa (4/3/2025).

Ia pun mebeberkan, bahwa sebelum anggota menerima sanksi PTDH telah dilakukan peninjauan dari tiga asas, yakni asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

"Pemeriksaan oleh Sipropam dan pelaksanaan sidang kode etik sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," sebutnya.

ptBaca Juga: Ditempatkan Sel Khusus, Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH Terkait Kasus Narkoba

Kapolres Maros menjelaskan, bahwa pelanggaran oleh Brigpol Asdariyanto tak dapat ditoleransi karena melanggar sumpahnya sebagai anggota polisi.

"Namun pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah tidak bisa diberikan kebijakan karena dianggap telah mengkhianati sumpah janji sebagai anggota Polri," ucap Kapolres Maros.

Perlu diketahui, menurut AKBP Douglas, berbagai upaya telah dilakukan sebelum proses pengajuan sanksi PTDH terhadap Brigpol Asdariyanto.

AKBP Douglas, bahwa sanksi PTDH perlu dilakukan supaya Polres Maros bisa berjalan optimal dalam pengabdian untuk bangsa dan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

30 Hari Beruntun Tak Masuk, Polisi di Maros Dipecat

Link berhasil disalin!