Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan ekstasi 60 ribu butir asal Malaysia.
INDOZONE.ID - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL dari Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) di bawah jajaran Koarmada I, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia.
Pelaku yang berjumlah tiga orang, hendak menyelundupkan 48 kemasan plastik berisi total 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun. Selasa (25/2/2025).
Nilai narkoba yang dibawa pun fantastis. Mencapai Rp21 miliar.
Penangkapan bermula dari tim F1QR Lanal TBK yang sedang berpatroli di laut.
Baca Juga: Panglima TNI Soal Penyerangan Mapolres Tarakan: Tak Ada Masalah, Semua Sudah Selesai
Mereka curiga dengan siluet boat yang melaju kencang dari arah Tanjung Batu menuju Penyalai.
Melihat adanya pergerakan mencurigakan, tim yang berpatroli segera melakukan pengejaran sehingga dapat menghentikan speed tersebut dan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tim F1QR TNI AL Sukses Tangkap PMI Ilegal di Selat Riau
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, dua pelaku dan satu tekong yang berinisial AG (54), BK (47) dan RA (40) membawa empat buah ransel.
Isi tas berisikan 60.000 pil ekstasi yang dikemas rapi dengan 48 kemasan plastik.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri untuk menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut.
Adapun hasilnya dapat dipastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, yaitu zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.
”Asal dari peredaran narkoba ini dari Malaysia dan akan diedarkan melalui jalur-jalur tikus. Narkoba itu extra ordinary crime atau kejahatan yang sangat luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa. TNI AL berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia," ungkap Pangkoarmada I Laksda TNI Yoos Suryono mengutip akun Instagram Puspen TNI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram