"Support kami nanti untuk mendukung pelaksanaan pengawasan maupun pemantauan terhadap SE ini tentunya kolaborasi dengan teman-teman dinas pariwisata dalam rangka mewujudkan suasana Ramadan yang lebih kondusif," kata Octo.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Yogyakarta juga akan menyebarluaskan informasi terkait SE ini kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata sebelum Ramadan dimulai.
"Terhadap SE ini di awal kami juga sudah membantu menyampaikan kepada masyarakat melalui 14 kemantren yang ada," jelasnya.
BACA JUGA: Depo Mulai Dibersihkan, Pemkot Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
• Karaoke di luar kelab malam dan panti pijat:
Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
• Karaoke dalam kelab malam
Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
• Arena permainan dan game net:
Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
• Event atau pertunjukan yang diselenggarakan oleh promotor atau event organizer:
Harus bernuansa religius
Jika berlangsung malam hari, dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir maksimal pukul 01.00 WIB
• Usaha SPA:
Dalam hotel bintang: mengikuti jam operasional usaha
Di luar hotel bintang: Siang hari 09.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap ibadah umat muslim, dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung