Hasto saat ini ditahan di Rutan KPK.
Penyidik KPK menahan Hasto dengan menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto Kristiyanto dinilai melakukan intervensi hingga menyebabkan Harun Masiku kabur dari OTT komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber