Kategori Berita
Media Network
Jumat, 21 FEBRUARI 2025 • 14:36 WIB

Evelin Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Penggelapan!

  Evelyn Dohar Hutagalung, Pengacara eks Anak Bos Prodia. (Advokatku/Linkendin)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan Lamborghini yang menjerat Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara dari anak bos Prodia kini memasuki babak baru. Evelin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Penetapan status tersangka terhadap Evelin sendiri sudah melalui proses gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara tersebut sudah dilakukan pada Kamis, 2 Februari 2025 kemarin.

Baca Juga: Pengacara Evelin Diperiksa 5 Jam soal Penggelapan Mobil Anak Bos Prodia, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Disisi lain, dalam perkara ini, polisi setidaknya sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dan dua ahli dalam status kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti.

"Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan atau dokumen elektronik diantaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," paparnya.

Awal Mula Kasus

Evelin diketahui pernah membela Arif Nugroho, anak bos Prodia yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis di bawah umur. Dalam perjalanan kasusnya, Arif meminta pemgacaranya dalam hal ini Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya.

Baca Juga: Evelin Dohar, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penipuan Hari Ini

Tujuan penjualan mobil tidak lain untuk mengurus perkaranya yang saat itu sedak disidik oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan pimpinan Kasat AKBP Bintoro. Aksi dugaan penipuan diduha terjadi dikala korban meminya uang hasil prenjualan mobil namun, terlapor hinga kini tidak belum memberikan uang tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Evelin Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Penggelapan!

Link berhasil disalin!