Ilustrasi prostitusi. (Freepik)
INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Mirisnya, para wanita dijual per orang sebesar Rp 2 juta untuk melayani tamu, namun korban hanya mendapat uang Rp100 sampai Rp200 ribu.
Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2025 yang lalu. Dua orang antara laun berinisial SM (56) yang berperan sebagai mucikari dan TR (29) sebagai pembantu SM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Sindikat ini beraksi dengan cara mencari para wanita dengan iming-imingi diberikan pekerjaan halal sebagai terapis pijat panggilan.
Namun, janji itu rupanya palsu lantaran korban malah dipekerjakan sebagai PSK hingga sengaja dibuat berutang oleh para tersangka.
"Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktek TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit hutang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," ungkap Martuasah.
Dari puluhan korban tersebut diantaranya ada yang masih di bawah umur. Dari keterangan para korban yang dieskploitasi, mereka rupanya hanya diberikan uang sebesar Rp100 sampai Rp200 ribu usai melayani satu orang.
"Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini," tambahnya.
Padahal, tersangka menjual korban ke lelaki hidung belang sebesar Rp2 juta. Dalam kurun waktu satu bulan, perputaran uang dari bisnis ini mencapai hampir sekitar Rp1 miliar.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut ketingkat yang lebih besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan.