Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 20:08 WIB

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual.

INDOZONE.ID - Pria berinisial SY (19), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap oleh Reskrim Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsanuddin Harahap, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA). 

Ilustrasi pelecehan seksual

"Benar, tersangka diduga melakukan aksinya dengan bujuk rayu serta ancaman menggunakan pisau cutter dan saat ini tersangka sudah ditangkap," ungkap Irsanuddin, Selasa (11/02/2025).

Irsanuddin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama terjadi di semak-semak dekat jalan menuju Sekolah Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 18 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB. 

Sementara itu, kejadian kedua terjadi di lokasi yang sama, pada 23 Januari 2025, sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Korban Pelecehan Guru Ngaji di Tangerang Capai 20 Orang, Semuanya Laki-laki!

Modus tersangka adalah mengajak korban membeli martabak. Di tengah perjalanan, tersangka berhenti dengan alasan memeriksa bahan bakar motornya. 

Saat korban turun, tersangka menarik tangannya. Dia membawa korban ke semak-semak, lalu mengancamnya dengan sebilah pisau cutter sebelum melakukan tindakan asusila.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MH (34), mengetahui kejadian tersebut. Ibu korban pun melaporkannya ke Polsek Mandau. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Barang Bukti

Dalam penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, sebilah pisau cutter warna hitam, sehelai kemeja warna hijau army, sehelai BH warna merah muda, sehelai celana dalam warna abu-abu, sehelai singlet warna putih, sehelai celana panjang hitam, sehelai jilbab warna hitam

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi

Link berhasil disalin!