Dua pelaku jambret. (Z Creators/Eddy Suroso)
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka Jambret Handphone Inisial FH alias KK dan MVH alias B yang menjabret handphone milik bocah usia 8 tahun di Gang Kramat Bambu RT 12, RW 8, Kelurahan Srengseng sawah Kelurahan, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 14.43 WIB, dimana kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan inisial DA di SPKT Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dirkrimimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan sebelumnya tersangka FH yang sedang ada dirumah di hubungi tersangka MVH menghubungi FH dengan mengunakan pesan melalui aplikasi Facebook
"Jalan yuk, gue lagi butuh duit nih'. lalu tersangka K menjawab 'yaudah lu gue tunggu di Pondok Cina aja nanti gue jemput" kata Wira, Senin 11 Februari 2025.
Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Jambret di CFD Menyerahkan Diri
Selanjutnya pada jam 13:00 WIB kedua tersangka bertemu di lokasi penjemputan selanjutnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor beat warna hitam, pada pukul 13.40 tersangka FH bertemu dengan tersangka MV di lokasi penjemputan.
"Saat itu tersangka FH meminta tersangka MV membawa motor, sedangkan tersangka FH akan mengambil handphone korban ataupun bertindak selaku eksekutor. saat itu tersangka FH mengusulkan untuk mencari korban di daerah Jakarta Selatan," sambung Wira.
Kemudian sebelum melakukan aksinya saat dalam perjalanan Tersangka MV mengajak FH ke tongkrongan untuk meminjam uang kepada saudara I sebesar 20.000 untuk membeli bensin.
"Karena sodara I tidak ada uang, maka tersangka FH dan tersangka MV melanjutkan untuk mencari korban," lanjut Wira
Lalu pada saat melintas di TKP sekira pukul 14.43 para tersangka berpapasan dengan anak korban yang sedang melintas, mengendarai sebuah sepeda roda dua dengan memegang satu buah handphone merek Infinix Hot 50 warna titanium grey di tangan sebelah kirinya.
"Saat itu tersangka FH memberitahu tersangka V dengan kata-kata 'itu bocah memegang hp cung' dan memintanya untuk berputar, membalik arah menuju ke arah anak korban." Kata Wira
Kemudian tersangka MV berputar dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan