INDOZONE.ID - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro resmi diberhentikan secara tidak hirmat alias dipecat buntut kasus pemerasan.
Indonesian Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan sikap oemecatan tersebut.
Namun, langkah itu dianggap kutang cukup. IPW mendorong Polda Metro melanjutkan kasus pemerasan itu ke tingkat pidana.
"IPW mengapresiasi Bid Propam Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Sugeng menyebut sanksi PTDH yang dijatuhkan dalam sidang etik terhadap Bintoro bisa menjadi contoh bagi para anggota kepolisian yang lainnya.
"Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucap Sugeng.
Meski memberikan apresiasinya, IPW mendorong Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus ini tidak hanya dalam hal etik kepolisian saja, melainkan sampai ke tingkat pidana.
"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," kata Sugeng.
Baca Juga: Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Buntut Peras Tersangka Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Metro Jaya sudah selesai menggelar sidang etik terhadap lima polisi yang disinyalir melakulan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Mereka ada yang dikenakan sanksi demosi hingga pemecatan.
Para polisi itu antara lain dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro yang dikenakan sanksi PTDH dan AKBP Gogo Galesung yang disanksi demosi selama delapan tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung, Narasumber