Jenazah korban tidak dibawa ke kamar mayat rumah sakit, dan dikehendaki untuk langsung dimakamkan secara layak. Pihak keluarga korban juga membuat pernyataan secara tertulis dan bertanda tangan resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung