Polisi beri pelayanan penerbitan SIM gratis untuk korban kebakaran Kemayoran
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat, memberikan pelayanan gratis penerbitan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Pelayanan ini ditujukan untuk para korban kebakaran yang melahap ratusan rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan pelayanan dokumen seperti SIM yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Polres Madina Layani Perpanjangan SIM Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Ini Syaratnya
Pelayanan ini digelar sejak Jumat (24/1/2025) pagi tadi, hingga pukul 14.00 WIB di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat. Sejauh ini, sudah ada puluhan orang yang menikmati layanan tersebut.
Kombes Susatyo berharap pelayanan ini bisa membantu masyarakat yang terdampak kebakaran hebat di Kemayoran.
"Semoga ini dapat membantu mereka untuk segera bangkit dan kembali beraktivitas," papar Susatyo.
Polisi beri pelayanan penerbitan SIM gratis untuk korban kebakaran Kemayoran
Baca Juga: Sepanjang 2024, Layanan 101 di DIY Paling Banyak Ditanya Layanan SIM
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora menekankan jika tidak ada biaya dalam proses penerbitan SIM baru ini. Tak cuma digratiskan, proses pengurusan juga dipermudah.
"Proses administrasi juga dipermudah dengan hanya menunjukkan dokumen pendukung yang tersisa atau surat keterangan kehilangan," kata Susatyo.
"Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari seperti bekerja atau beraktivitas lainnya," pungkasnya.
Polisi beri pelayanan penerbitan SIM gratis untuk korban kebakaran Kemayoran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan