Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 JANUARI 2025 • 17:15 WIB

Dukung Larangan Merokok di Malioboro, Sultan HB X: Jangan Denda Dulu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Kamis (31/10/2024).

INDOZONE.ID - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberi pesan kapada pemangku kebijakan secara teknis yang melarang masyarakat dan wisatawan agar tidak merokok di kawasan Malioboro.

Ditegaskan Sultan, pihaknya meminta penindakan diawali tindakan persuasif terhadap perokok yang masih nekat merokok di kawasan itu.

"Itu kita lakukan (tindakan secara persuasif). Seenggaknga ya kita harus sopan (menegur) kepada orang yang merokok di kawasan Malioboro," kata Sultan, Kamis (23/1/2025).

Lanjut Sultan meminta kepada petugas yang berjaga tersebut untum tidak langsung menerapkan sanksi yustisi kepada orang yang merokok di Malioboro.

"Diberikan teguran terlebih dahulu. Jadi lakukan persuasif dulu , belum langsung denda," pinta Sultan.

Baca Juga: Pesan Sri Sultan HB X Dalam Peluncuran Gerakan Wisata Bersih Inisiasi Kemenpar RI

"Kita memahami mungkin ditempat mereka belum ada larangan itu. Nah begitu masuk kawasan Malioboro ternyata mereka merokok. Kita juga harus dengan sopan untuk menegur ya. Syukur dia sendiri yang mematikan rokok itu," ujar Sultan.

Sebagaimana diketahui, kawasan Malioboro masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) yang dimana sejalan dengan ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco dengan Malioboro berada di dalamnya.

Bagi masyarakat maupun wisatawan yang masih nekat merokok dikawasan itu akan terancam denda Rp 7,5 juta atau penjara selama 1 bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dukung Larangan Merokok di Malioboro, Sultan HB X: Jangan Denda Dulu

Link berhasil disalin!