Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 JANUARI 2025 • 14:15 WIB

Penipuan Berkedok Umroh Senilai Rp 14 Miliar, Wanita Ini diringkus Polda DIY

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penipuan Berkedok Umroh Senilai Rp 14 Miliar, Wanita Ini diringkus Polda DIY

Link berhasil disalin!