Belakangan diketahui motif pembunuhan itu lantaran tersangka kesal kepada korban karena korban kerap mengadukan dirinya yang sering pulang malam ke orang tua tersangka. Akibatnya, tersangka dimarahi oleh orang tuanya.
Korban juga mengadukan jika tersangka sering membawa masuk tamu pria ke dalam rumah.
Sososk ibu dari pelaku terungkap lantaran muncul ke hadapan publik. Dia tidak lain adalah seorang pengacara bernama Farida Felix.
Baca Juga: Aipda Nikson yang Hantam Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam sanksi hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan