Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JANUARI 2025 • 12:00 WIB

Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar Akibat Pemecatan Dua Karyawan

Pengadilan mengakui bahwa pemecatan yang dilakukan Dewi dianggap tidak sah dan kantor Dewi harus membayar sejumlah uang sebagai kompensasi.

Pada bulan Agustus 2022, Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Dewi Seokarno harus membayar 6 juta yen kepada dua karyawan tersebut.

Namun, kantor dewi mengusulkan untuk membayar hanya sekitar 400.000 yen sebagai bentuk penyelesaian.

Dewi tidak menyetujui mediasi antara kedua pihak dan memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap dua karyawannya pada bulan April 2023.

Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut di tingkat pertama. Akibat tidak membayar uang kompensasi terhadap karyawan tersebut, Pengadilan meminta Dewi untuk membayar total sebesar 29 juta yen atau Rp3 miliar, termasuk bunga per Desember 2024 lalu.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, Friday Digital

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar Akibat Pemecatan Dua Karyawan

Link berhasil disalin!