INDOZONE.ID - Pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam, nama Hengky Pribadi (HP) menjadi sorotan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 15 Januari 2025, menghadirkan keterangan dari para saksi yang membahas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono (mantan General Manager PT PLN UIK Sumatera Bagian Selatan), Budi Widi Asmoro (mantan Senior Manager Bidang Engineering PT PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada intervensi dari para terdakwa selama proses pelelangan.
Lima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, yaitu Handono (mantan pejabat pelaksana pengadaan PLN UIK SBS), Nurhapi Zamiri (mantan analis pelaksana pengadaan PLN UIK SBS), Riswanto (mantan analis pelaksana pengadaan PLN UIK SBS), Dinda Alamsyah (mantan manajer UPK Bukit Asam), dan Edward Batubara (mantan manajer bidang engineering UIK SBS).
Para saksi menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Direksi PT PLN dan tidak ditemukan adanya mark-up harga.
Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Miskin di DIY Mulai Menurun, Segini Datanya
Nama Hengky Pribadi mencuat setelah para saksi menyebutkan bahwa proyek pengadaan ini melibatkan perusahaan-perusahaan dengan hubungan keluarga.
PT Truba Engineering Indonesia, yang dipimpin Nehemia Indrajaya, dan PT Haga Jaya Mandiri, yang dikendalikan Hengky Pribadi, diketahui berada dalam jaringan perusahaan keluarga. Nehemia merupakan saudara ipar dari Hengky Pribadi, sementara perusahaan-perusahaan ini diketahui sering mendapatkan proyek bernilai besar di lingkungan PLN UIK SBS.
“Saya mengenal Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dan yang bersangkutan merupakan saudara ipar Hengky Pribadi. Hengky Pribadi sendiri sudah lama menjadi mitra PLN UIK SBS dan mengerjakan banyak proyek besar di sana,” Edward Batubara dalam kesaksiannya.
Baca Juga: Wanita Terjun Bebas dari Lantai 16 Apartemen di Cibubur, Langsung Tewas Seketika
Proses pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam dimulai berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Internal (SKAI) tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp75 miliar.
Menurut saksi Handono, tidak ada perubahan nilai selama proses berlangsung, dan istilah mark-up harga baru mereka ketahui ketika diperiksa oleh penyidik KPK.
Proyek ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran Direksi PT PLN tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pn Palembang