Setelah berhasil menguasai, para pelaku langsung meninggalkan korban.
Pada akhirnya, korban melapor peristiwa tersebut kepada Polda DIY. Kemudian Direskrimum langsung melakukan olah TKP hingga mengumpulkan informasi maupun bukti pendukung.
"Selanjutnya melakukan pengejaran kedua pelaku kemudian pada tanggal 8 Januari 2025 pelaku atas B berhasil kita amankan dikediamannya wilayah Turi. Dan satu hari tepatnya tanggal 9 Januari 2025 pelaku A berhasil kita amankan di sebuah penginapan," ungkapnya.
Dari peristiwa ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, sepeda motor, hoodie atau jaket, dan mantel serta dompet.
"Termasuk bukti-bukti yang kita dapatkan dari korban, diantaranya kwitansi pembayaran pemeriksaan atau pengobatan. Dan helm yang dipergunakan oleh korban serta handphone," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Ihsan menyebut bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Inisialnya A baru menjalani hukuman 2022," imbuh Ihsan.
Diketahui pula, kedua pelaku adalah satu tongkrongan dan seringkali melakukan aksi serupa.
BACA JUGA Penutup Akhir Tahun 2024: Kapolri Mutasi Kapolresta Sleman Menjadi Ditlantas Polda DIY
"Mereka (pelaku) teman nongkrong dan sering beraksi. Sebelum beraksi, mereka sempat minum miras karena dari lokasi titik awal sudah membawa bambu dalam kondisi mabuk," jelas Ihsan.
Setelah berhasil melakukan aksi 'jambretnya', hasil curiannya digunakan kedua pelaku untuk foya-foya.
"Yang untuk check ini itu pelaku A. Jadi A kita tangkap di sebuah penginapan di Umbulharjo saat mau sedang cek in. Sudah merencakan cek in tetapi tamunya yang diundang belum datang. Kemungkinan hasil rampasan digunakan untuk cek in,"ungkap Ihsan.
Kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 KHHP atau pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung