11. Penguatan Relawan Sosial
12. Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam Panti
13. Penanganan Orang Terlantar
14. Penanganan Korban Tindak Kekerasan dan Pembebasan Pasung
15. Penanganan Bencana
Adapun rincian pelaksanaannya akan terbagi menjadi tiga, yaitu pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
Bantuan-bantuan tersebut dipastikan sesuai sasaran. Calon penerima manfaat akan diusulkan namanya oleh Dinsos Kabupaten/Kota setempat, kemudian akan dilakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kelayakannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram