Eks Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro AKBP Malvino ajukan banding.
INDOZONE.ID - Polri diketahui memberikan sanksi terberat, berupa pemecatan terhadap mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dalam kasus pemerasan penonton di acara DWP.
Mengikuti jejak mantan atasannya, Malvino mengajukan perlawanan usai dipecat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno menyebut, Malvino mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Baca Juga: Eks Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Dipecat dari Polri Buntut Pemerasan di DWP
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).
Langkah selanjutnya, akan ada sidang lanjutan berkaitan dengan banding yang diajukan.
Putusan akhirnya bisa saja Malvino tetap dipecat atau sebaliknya tergantung dalam hasil akhir sidang banding.
Baca Juga: Kanit-Panit Narkoba Polda Metro Disanksi Demosi Kasus Pemerasan DWP, Keduanya Melawan
Seperti yang diketahui, kasus pemerasan terhadap puluhan penonton DWP oleh sejumlah anggota Polri mulai memasuki babak yang panas. Persidangan etik tengah dibuka oleh Propam Polri.
Pada sidang pertama, Polri menyidang mantan atasan langsung dari Malvino, yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Hasilnya, Donald dikenakan sanksi pemecatan.
Tak terima dengan hasil keputusan sidang, Kombes Donald mengajukan banding. Disisi lain, dia juga diketahui sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatanya sebagai Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: