INDOZONE.ID - Mabes Polri membeberkan peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan terhadap puluhan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Donald membiarkan adanya aksi pemerasan yang dilakukan oleh para anak buahnya.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Truno menyebut Donald membiarkan anggotanya mengamankan para penonton DWP dan berakhir dengan aksi pemerasan jika para penonton tersebut ingin bebas.
Baca Juga: Eks Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Dipecat dari Polri Buntut Pemerasan di DWP
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dugaan permintaan uang sebagai imbalan dan pembebasan atau pelepasan," ucap Trunoyudo.
Dalam persidangan sang eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian nya mulai dari kesaksian meringankan sampai memberatkan. Alhasil, dia dikenakan sanksi pemecatan.
"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak belasan anggota dari tingkat Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya diproses oleh Divisi Propam Polri. Kasusnya berkaitan dengan pemerasan terhadap penonton DWP.
Tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak puluhan orang WNA asal Malaysia yang menjadi korban para oknum polisi tersebut. Mereka kini sudah dicopot dari jabatanya masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung