Kategori Berita
Media Network
Senin, 23 JUNI 2025 • 15:46 WIB

Tangan Bayi Diamputasi Usai Demam, Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik di Bima NTB

Ilustrasi petugas kesehatan. (Dok. Freepik)

INDOZONE.ID - Seorang bayi perempuan berusia 1 tahun 4 bulan di Bima, NTB, harus menjalani amputasi tangan kiri usai mendapat perawatan karena demam.

Polisi kini menyelidiki dugaan malpraktik dalam prosedur medis yang dilakukan sejak di puskesmas hingga rujukan ke rumah sakit.

Kasus medis ini sedang diselidiki Polres Bima, NTB. Bayi bernama Arumi Aghnia Azkayra (1 tahun 4 bulan) kehilangan tangan kirinya setelah menjalani perawatan karena demam.

Polisi kini mendalami apakah ada dugaan malpraktik dalam prosedur medis yang dijalani Arumi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penelusuran mengarah pada potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan medis.

"Apakah ada pelanggaran SOP (standard operating procedure)? Itu yang kami dalami," ujar Malik dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Ibu Pukul Keponakan Buntut Tagihan Air Rp30 Ribu di Sinjai, Jaksa Putuskan Damai

Berawal dari Demam

Semua bermula saat keluarga Arumi membawanya ke Puskesmas Bolo karena mengalami demam. Di sana, tenaga medis mengambil tindakan awal dengan memasang infus.

Namun, setelah beberapa hari, tangan kiri Arumi mulai membengkak dan menghitam.

Kondisi memburuk, Arumi dirujuk ke RS Sondosia, lalu lanjut ke RSUD Bima. Setelah pemeriksaan lanjutan, tenaga medis memutuskan melakukan amputasi tangan kiri pada 17 Juni 2025, tepat di bagian yang sebelumnya terpasang infus.

Baca juga: Ketar-ketir, AS Minta China Bujuk Iran Tak Tutup Selat Hormuz

Belasan Pihak Sudah Diperiksa

Polisi telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, termasuk tenaga medis dari beberapa fasilitas kesehatan.

"Totalnya sudah ada belasan orang, ada juga dari tenaga medis berbagai fasilitas kesehatan," jelas Malik.

Tahap penyelidikan ini akan ditutup dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang kemudian diserahkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) — lembaga independen yang mengawasi etika dan disiplin tenaga kesehatan.

"Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan," tambahnya.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi disiplin maupun pidana untuk tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tangan Bayi Diamputasi Usai Demam, Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik di Bima NTB

Link berhasil disalin!