Sehingga ia meminta kepada Disnakertrans DIY untuk melakukan pembinaan penuh terhadap perusahaan
"Kami harap Disnakertrans DIY perlu membina Pak Direktur dan temannya untuk kembali berhitung soal itu. Kalau perusahaan menolak dibina, maka konsekuensinya harus dieliminasi atau dihukum berat," tegas Noval.
Dia juga mengaku sempat akan masuk kantor untuk bekerja pada pagi hari ini, namun saat tiba dikantor ia tidak diperkenankan masuk.
"Tadi pagi masih coba masuk tapi nggak boleh, karena pemahaman kita kalau ada perselisihan kan statusnya masih tetap karyawan. Tapi sudah tidak dibolehkan masuk," ujarnya.
"Sekali lagi, selama tidak bertentangan secara langsung dengan undang-undang, maka PKB adalah satu-satunya undang-undang yang berlaku antara serikat kerja dengan perusahaan. Bertentangan dalam pengertian apa? Selama tidak mengatur lebih buruk, kalau mengatur lebih baik tidak jadi persoalan, tapi mengatur lebih buruk itu yang dianggap bertentangan," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua FSP Niba SPSI DIY, Jatmiko menambahkan pihaknya juga menuntut agar SK Direksi dicabut, karena bertentangan dengan PKB.
Selain itu, perusahaan juga didesak untuk mencabut SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang pengurus serikat pekerja di PT Taru Martani.
Baca Juga: Ini Strategi Baru Para Petinggi Direksi Taru Martani Yogyakarta yang Telah dilantik Hari Ini
"Karena perselisihan ini antara SK Direksi dan PKB sedang dibahas di Disnaker Kota Yogyakarta. Bahkan kita sudah mediasi, awal Januari akan ada putusan anjuran. Cuma sebelum Januari, ketika anjuran belum keluar, Direksi membuat SK pemberhentian, atau PHK pensiun terhadap 15 orang. Yang mana itu anggota serikat pekerja," ujarnya.
"Jadi, tuntutannya adalah agar PKB itu tetap berlaku dan cabut SK-nya. SK Direksi tentang pensiun Usia 56 itu dicabut karena bertentangan dengan PKB. Kemudian, cabut SK tentang pemberanian dengan tidak hormat terhadap ketua, sekretaris dan bendara serikat pekerja," tegasnya.
Saat Disnakertrans DIY menghadapi eks karyawan Taru Martani
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya membentuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan di PT Tarumartani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung