Belasan eks Taru Martani Yogyakarta mengadu ke Kantor Disnakertrans DIY, Senin (30/13/2024)
INDOZONE.ID - Menindaklanjuti praktik dugaan union busting atau pemberangusan paksa terhadap serikat buruh yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Taru Martani, sejumlah karyawannya mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Senin (30/12/2024).
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Taru Martani, Noval Satriawan mengatakan, praktik union busting ini berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun.
"Perselisian ini berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun. Nah menurut perusahaan, usia pensiun itu ditentukan oleh SK direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di usia 56 tahun. Sementara menurut serikat, mengenai usia pensiun itu sudah ditentukan di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yakni 60 tahun," kata Noval.
"Karena perjanjian kerja bersama itu secara menyeluruh sudah mengatur dengan baik terkait usia pensiun, syarat kerja, berikut juga kompensasi PHK, bahkan untuk kompensasi PHK itu dihitung secara normatif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada," imbuhnya.
Karena ini, ia menilai bahwa perusahaan menantang proses hukum dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawan.
Perusahaan memberikan surat PHK itu tertanggal 24 Desember 2024. Disebutkannya, masa kerja karyawan yang di PHK rata-rata di atas 27 tahun.
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Taru Martani, Noval Satriawan
Terkait dari jumlah 17 karyawan tersebut, 15 orang di antaranya menyatakan menolak karena berpegang teguh pada PKB.
Ia juga menyebut ada tiga orang pengurus serikat pekerja yang di PHK yakni posisi ketua, sekretaris dan bendahara.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Eks Direktur PT Taru Martani Divonis 8 Tahun
Surat PHK tersebut diberikan perusahaan tertanggal 24 Desember 2024, namun baru diberikan kepada mereka pada 27 Desember 2024.
"Artinya apa? dari sini kami simpulkan memang ada perusahaan tindakan untuk menghalang-halangi serikat pekerja untuk mempertahankan haknya," sesalnya.
Pria yang akrab disapa Bang Nopal itu menegaskan, permasalahan ini bukan soal PHK melainkan adanya pelanggaran yang telah disepakati oleh perusahaan cerutu tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung