Proposal ormas yang viral. (Instagram/presiden_netizen_official)
INDOZONE.ID - Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP), Kota Bekasi, Ariyes Budiman angkat suara berkaitan dengan viralnya proposal permintaan dana kegiatan tahun baru mencapai puluhan juta rupiah. Dia membeberkan kronologi terkait munculnya proposal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ariyes melalui siaran persnya yang tersebar di awak media pada Sabtu (28/12/2024). Indozone sudah mengkonfirmasi siaran pers tersebut ke Ariyes, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberi respons.
Dalam siaran persnya, Ariyes menyebut penyebaran proposal itu merupakan hal yang keliru. Dirinya mengaku juga sudah memanggil anggota berinisial ED berkaitan dengan proposal tersebut.
Baca Juga: Heboh Proposal Ormas Minta Anggaran Malam Tahun Baru Capai Puluhan Juta di Bekasi, Polisi Merespon
"Telah memanggil yang bersangkutan ED dan telah diberikan sanksi administrasi. Tegas MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," kata Ariyes.
Ariyes mengungkap berdasarkan keterangan ED selaku PAC, proposal tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan kepada para pelaku usaha. Diklaim pula ada kegiatan santunan anak yatim hingga pengajian rutin tahunan terkait hal itu.
"ED menutur bahwa sudah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah diedarkan sesuai dengan jumlah proposal yang telah di keluarkan oleh panitia acara," katanya.
"Sekali lagi ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," sambungnya.
Baca Juga: Anggota Ormas di Jaksel Nekat Keroyok Anggota TNI sampai Dikejar Pakai Sajam, Begini Kronologinya
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan adanya sebaran proposal salah satu ormas. Propam itu berisi kegiatan pergantian tahun.
Total kegiatan di proposal tersebut dengan dana mencapai puluhan juta rupiah. Pihak kepolisian setempat sendiri sempat merespons proposal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release