Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 02 NOVEMBER 2024 • 18:30 WIB

Anggota Ormas di Jaksel Nekat Keroyok Anggota TNI sampai Dikejar Pakai Sajam, Begini Kronologinya

Ilustrasi ormas

INDOZONE.ID - DK (32), seorang anggota TNI dikeroyok oleh sejumlah pria yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), sampai-sampai dikejar para pelaku yang melengkapi dengan senjata tajam.

Kejadian itu berakhir dengan prajurit TNI dibantu polisi di jalan, dan pelaku berhasil diamankan di markas polisi.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (30/10/2024) dini hari lalu, di kawasan sebuah warung kopi di Jalan Gandaria Tengah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kala itu, korban sedang duduk santai sambil menenggak kopi di TKP.

Baca Juga: Miras di DIY Kian Masif, Ratusan Ormas Datangi DPRD DIY Desak Toko Miras ditutup

"Kemudian korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas. Mereka lalu bertanya kepada korban 'Di mana Jayadi' Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana Jayadi," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Nunu Suparmi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Sejurus kemudian, salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian mengejar korban.

"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku. (Korban) tidak sampai ditusuk, namun korban diancam menggunakan sajam berupa samurai," beber Nunu.

Baca Juga: Ratusan Massa Gabungan Karang Taruna dan Ormas di Bekasi Terlibat Bentrok dengan Kelompok Lain Saat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Singkat cerita, saat korban berlari menghindari kejaran para pelaku yang berjumlah sekitar sembilan orang, korban bertemu dengan polisi yang sedang melakukan patroli. Alhasil, polisi langsung menangkap pelaku.

"Jadi korban pas dikejar pakai sajam, ditolong sama polisi Presisi yang lagi patroli sehingga polisi yang patroli ini bisa menangkap satu orang," kata Nunu.

Satu pelaku bernama Abi Rezaldi (26) berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Disisi lain, polisi masih mencari rekan pelaku yang lainnya.

"Kami persangkaan Pasal 170 Tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Anggota Ormas di Jaksel Nekat Keroyok Anggota TNI sampai Dikejar Pakai Sajam, Begini Kronologinya

Link berhasil disalin!