Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 28 DESEMBER 2024 • 16:21 WIB

Diduga Langgar Peraturan Keimigrasian, 130 WNA di Bekasi Dideportasi Sepanjang Tahun 2024

Penangkapan yang dilakukan oleh Imigrasi terhadap salah satu WNA yang melanggar hukum keimigrasian.

INDOZONE.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi 130 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024, setelah mereka diduga melanggar berbagai peraturan keimigrasian.

Pelanggaran yang dilakukan WNA ini mencakup masalah izin tinggal, bekerja tanpa izin, serta kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, menjelaskan bahwa deportasi tersebut melibatkan WNA dari berbagai negara mulai dari Asia hingga Afrika.

"(WNA yang dideportasi) dari India, China, dan Nigeria. Kami tidak ragu untuk menindak tegas setiap WNA yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Uckhy kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Kasus Anggota Polisi Diduga Peras WNA di Acara DWP, Mabes Polri Pastikan Beri Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Uckhy menjelaskan, selain telah mendeportasi total 130 WNA, masih ada total 21 WNA lainnya yanf saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa para WNA yang berada di Indonesia mematuhi semua aturan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan agar WNA yang ada di seluruh Bekasi mau menaati hukum yang berlaku.

"Kami memastikan setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku."

Tak hanya mendeportasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga mencatatkan ada 179 operasi pengawasan keimigrasian yang telah dilakukan.

Baca Juga: Modus Baru Peredaran Sabu di dalam Marmer, Polda Metro Tangkap 1 WNA Iran

Ia merinci, salah satu yang mereka lakukan adalah pelayanan paspor. Imigrasi Bekasi sendiri telah menerbitkan 126.663 dokumen paspor, yang terdiri dari paspor biasa dan elektronik.

Kegiatan pencetakan paspor ini dinilai turut berkontribusi pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat naik 24,75%.

Ia pun menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus menjadi fokus utama Imigrasi Bekasi agar seluruh masyarakat, termasuk WNA, bisa menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Langgar Peraturan Keimigrasian, 130 WNA di Bekasi Dideportasi Sepanjang Tahun 2024

Link berhasil disalin!