Kategori Berita
Media Network
Minggu, 22 DESEMBER 2024 • 10:31 WIB

Kasus Anggota Polisi Diduga Peras WNA di Acara DWP, Mabes Polri Pastikan Beri Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Ilustrasi pemerasan. / istimewa

INDOZONE.ID - Mabes Polri menegaskan jika pihaknya tidak akan mentolerir anggota-anggotanya yang terbukti bersalah melakikan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi etik-pun siap diberikan untuk para anggota tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno menyebut piihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
 
"Polri tidak akan mentolerir terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
 
 
Secara tidak langsung, Truno menyebut sanksi terberat dalam hal ini pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian siap dikenakan untuk para anggota yang melanggar.
 
"Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi," ucapnya.
 
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu itu menyebut pihaknya sudah melakukan investigasi untuk mendalami kasus yang tengah viral saat.
 
"Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas," kata Truno.

18 Polisi Diamankan

Diberitakan sebelumnya, pergelaran event musik, DWP 2024 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat berjalan tidak dengan lancar. Pasalnya, media sosial dihebohkan dengan kabar adanya WNA asal Malaysia yang diduga menjadi korban pemerasan oleh kepolisian.
 
 
Buntut kasus itu, sebanyak 18 anggota polisi diamankan oleh Propam. Mereka antara lain anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polsek Kemayoran.
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Anggota Polisi Diduga Peras WNA di Acara DWP, Mabes Polri Pastikan Beri Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Link berhasil disalin!