INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian terhadap warga negara Malaysia dalam acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) kini tidak lagi ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya, penanganan kasus ini kini sudah ditarik langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk ditangani di sana.
"Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri, kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Div Propam Mabes Polri. Jadi kasus yang terjadi di Polsek maupun terjadi di Polres termasuk di Polda semuanya kita ambil alih ditangani oleh Div Propam," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Kompolnas soal Polisi Diduga Peras WN Malaysia di DWP: Harus Ada Sanksinya!
Dengan diambil alihnya kasus tersebut, kini penanganan kasus polisi melanggar tersebut sudah tidak lagi ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya, melainkan langsung ditangani oleh tingkat pusat.
Jenderal polisi bintang dua tersebut menyebut hal ini dilakukan untuk percepatan penanganan dan objektivitas pemeriksaan.
"Kenapa kita ambil alih ini? Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan," ungkap Irjen Abdul Karim.
Seperti yang diketahui sebelumnya, belakangan media sosial dibuat geger dengan adanya pengakuan-pengakuan para warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh kepolisian saat menghadiri acara DWP. Propam melakukan pendalaman berkaitan dengan informasi tersebut.
Hasilnya, sebanyak 18 anggota kepolisian kini menjalani pemeriksaan berkaitan dugaan ini. Hasil penyelidikan sementara Propam, disebutkan ada sebanyak 45 orang WN Malaysia menjadi korban pemerasan dengan jumlah kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan