Kategori Berita
Media Network
Jumat, 20 DESEMBER 2024 • 08:45 WIB

Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

Ilustrasi Pajak. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Mulai tanggal 1 Januari 2025, Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia akan naik menjadi 12%.

PPN Merupakan jenis pajak tambahan yang dibebankan kepada pembeli pada saat mereka melakukan pembelian barang atau jasa.

Kenaikan ini bermaju kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Pria Dikeroyok sampai Tewas di Jakpus, Kondisi Kaki Putus saat Ditemukan

Naiknya tarif PPN ini membuat Indonesia menjadi negara di Asia Tenggara dengan tarif PPN tertinggi hingga mengalahkan Singapura.

Namun, dimana sajakah negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia? Simak penjelasannya berikut ini!

Negara Dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia

Menurut World Population Review, rata-rata negara di eropa mempunyai tarif PPN tinggi seperti Hungaria, Korasia, Denmark dan Swedia.

Berikut daftar negara di dunia dengan tarif PPN tertinggi:

  1. Hungaria: 27 persen
  2. Swedia: 25 persen
  3. Denmark: 25 persen
  4. Norwegia: 25 persen
  5. Kroasia: 25 persen
  6. Yunani: 24 persen
  7. Polandia: 23 persen
  8. Portugal: 23 persen
  9. Italia: 22 persen
  10. Spanyol: 21 persen

Baca Juga: Siapkan AMUS dan Pasang TV Informatif Tentang Cuaca di Stasiun, Buat Nyaman Penumpang Kereta Api

Negara Dengan Tarif PPN Tertinggi di ASEAN

Dalam skala regional, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tarif PPN yang cukup tinggi. Menurut Worldwide Tax Summaries, berikut daftar negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.

  1. Filipina: 12 persen
  2. Indonesia: 11 persen (akan berubah menjadi 12 persen di tahun 2025)
  3. Kamboja: 10 persen
  4. Laos: 10 persen
  5. Malaysia: 10 persen untuk sales tax; 8 persen untuk service tax
  6. Thailand: 7 persen
  7. Singapura: 7 persen
  8. Myanmar: 5 persen (bisa mencapai 100 persen untuk beberapa barang)
  9. Vietnam: 5 dan 10 persen (sistem two tier)
  10. Brunei Darussalam: 0 persen
  11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri; 2,5 persen untuk PPN jasa/barang impor.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

Link berhasil disalin!