INDOZONE.ID - Mulai tanggal 1 Januari 2025, Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia akan naik menjadi 12%.
PPN Merupakan jenis pajak tambahan yang dibebankan kepada pembeli pada saat mereka melakukan pembelian barang atau jasa.
Kenaikan ini bermaju kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Pria Dikeroyok sampai Tewas di Jakpus, Kondisi Kaki Putus saat Ditemukan
Naiknya tarif PPN ini membuat Indonesia menjadi negara di Asia Tenggara dengan tarif PPN tertinggi hingga mengalahkan Singapura.
Namun, dimana sajakah negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia? Simak penjelasannya berikut ini!
Menurut World Population Review, rata-rata negara di eropa mempunyai tarif PPN tinggi seperti Hungaria, Korasia, Denmark dan Swedia.
Berikut daftar negara di dunia dengan tarif PPN tertinggi:
Baca Juga: Siapkan AMUS dan Pasang TV Informatif Tentang Cuaca di Stasiun, Buat Nyaman Penumpang Kereta Api
Dalam skala regional, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tarif PPN yang cukup tinggi. Menurut Worldwide Tax Summaries, berikut daftar negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan