Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 14 NOVEMBER 2021 • 09:45 WIB

Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun PenjaraEkspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (ANTARA/HO)

Oknum polisi yang memeras seorang pengendara wanita di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum berinisial Bripka PS itu kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji kepada awak media yang dikutip Indozone Minggu (14/11/2021).

Ia menjelaskan oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Delitua jajaran Polrestabes Medan itu saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11) lalu. Aksi tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak warga nyaris menghajar Bripka P karena terbukti meminta sejumlah uang terhadap pengendara wanita dengan modus tilang.  Warga bahkan sempat menyebut Bripka P sebagai polisi gadungan.

Namun, setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!