INDOZONE.ID - Sebanyak 250 warga dari 10 desa di Kecamatan Ledokombo, Jember, tengah menjalani pemeriksaan di Balai Desa Sumberbulus, Kecamatan setempat, Kamis (19/12/2024).
Proses pemeriksaan diketahui mulai dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.15 WIB. Dilakukan langsung oleh sejumlah petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, pemeriksaan tersebut terkait dugaan kredit fiktif yang diduga dilakukan sejumlah orang. Terduga pelaku mengaku sebagai perangkat desa, mengumpulkan data dari 200 lebih warga dari 10 desa di wilayah Kecamatan Ledokombo, Jember.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Kredit Fiktif, Petani Singkong Ini Lapor Ke Polda Metro
Pengumpulan data itu dilakukan dengan mengambil foto KTP masing-masing warga. Kemudian, diminta untuk tanda tangan di sebuah lembaran kertas. Dengan alasan untuk menerima bantuan sosial (bansos) berupa minyak goreng 2 liter dan gula Kg.
Sejumlah warga yang menjalani proses pemeriksaan saat dikonfirmasi, mengaku bansos yang diterima disebut berasal dari program pemerintah, nantinya data yang diminta akan digunakan untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah di kemudian hari.
"Orangnya (oknum) yang datang ke saya itu kalau nggak salah namanya Halimah, dia datang ke saya meminta KTP, terus difoto dan saya disuruh tanda tangan. Janjinya akan dapat bantuan dari pemerintah gitu," kata Salah Seorang warga Subagiono (53) setelah diperiksa petugas dari Kejati di Kantor Desa Sumberbulus.
Desa Sumberbulus. (Z Creators/Arka Hatta)
Kejadian yang dialami oleh Subagiono, katanya, terjadi sekitar bulan Juli 2024 lalu.
"Terus saya dapat minyak goreng sama gula. Nah Mbak Halimah yang minta KTP dan tanda tangan ke saya itu ngakunya dari perangkat desa, tapi nggak tahu benar atau tidak, soalnya nggak seberapa jelas," ungkapnya.
Salah seorang warga lainnya, Tjipto (42) mengaku juga mengalami hal yang sama. Namun orang yang mendatangi dirinya dan meminta identitas, adalah seorang laki-laki
"Bilang ke saya namanya Ji Holip. Dia bilangnya dari (Perangkat) Desa. Melakukan pendataan untuk calon penerima bantuan. Minta KTP saya kemudian difoto, saya disuruh tanda tangan di lembaran kertas untuk dapat minyak goreng 2 liter," kata Tjipto.
Namun, usai dimintai identitas pribadinya itu, lanjutnya, beberapa bulan kemudian Tjipto mengaku mendapat telepon yang menyebut dari salah satu bank swasta.
Dalam percakapan telepon itu, Tjipto mengatakan, orang yang menelponnya tiba-tiba melakukan penagihan uang puluhan juta rupiah.
"Saya yang dimintai KTP itu sekitar bulan Agustus (2024) kemarin. Kemudian sekitar bulan September dan Oktober, ada orang menelpon saya ngakunya dari bank. Tiba-tiba bilang, saya punya utang Rp 49 juta," ungkapnya.
"Saya jujur kaget, padahal saya tidak pernah pinjam uang ke bank. Bahkan ke pihak manapun. Saya kaget, takut, dan diam saat itu. Tiba-tiba sekarang saya dipanggil ke Balai Desa ini, katanya diperiksa. Saya takut," tambahnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank BTN Medan, Kejati Sumut Periksa 25 Saksi
Lebih lanjut kata Tjipto, saat diperiksa petugas dirinya menyampaikan jawaban sesuai apa yang dialami.
"Ya saya sampaikan ke petugas pemeriksa tadi kalau dulu itu ada yang mengkoordinir untuk mengumpulkan KTP dan tanda tangan warga. Terus dikasih sembako kalau mau ngasih. Itu saja," ucapnya.
"Sementara ini cuma di tanya-tanya saja sama petugas, nanti mau dikabari lebih lanjut," sambungnya.
Terkait proses pemeriksaan tersebut, sejumlah petugas dari Kejati Jawa Timur tampak sibuk satu persatu memeriksa warga.
Staf Bidang Pidsus Kejati Provinsi Jawa Timur, Hambali saat dikonfirmasi disela kegiatannya, hanya menyampaikan singkat tentang proses pemeriksaan terhadap dua ratus lebih warga tersebut.
"Kami masih bekerja, benar ada pemeriksaan ke masyarakat. Tapi nanti kami harus laporkan hasilnya dulu ke pimpinan. Untuk lengkapnya, nanti bisa tunggu informasi resmi dari pimpinan ya," ujar Hambali.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung