Kategori Berita
Media Network
Rabu, 18 DESEMBER 2024 • 20:10 WIB

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly dipweiksa KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym)

INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, pada Rabu (18/12). Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan beberapa hal, salah satunya terkait dengan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.

Yasonna menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dalam dua kapasitasnya, yakni sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham. Dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57.

"Surat ini saya kirimkan untuk meminta fatwa tentang tafsir yang berbeda antara KPU dan DPP mengenai suara caleg yang meninggal. Saya yang menandatangani permintaan fatwa itu," ungkap Yasonna seperti yang dikutip Antara.

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Sempat Cari Aman di Kasus Pemerasan, Bawa Nama Harun Masiku

Sedangkan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna mengungkapkan bahwa KPK mengonfirmasi beberapa hal terkait perlintasan luar negeri Harun Masiku.

"Sebagai menteri, saya menyerahkan data perlintasan Harun Masiku. Itu saja," katanya.

Yasonna juga menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik KPK dalam menjalankan pemeriksaan.

"Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP dan sebagai Menkumham terkait perlintasan Harun Masiku," ujar Yasonna.

Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.48 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 16.46 WIB.

Untuk diketahui, Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: PDIP Daftar Caleg 2023, Ada Nama Puan Maharani dan Yasonna Laoly

Selain Harun Masiku, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang juga terpidana dalam perkara serupa. Saat ini, Wahyu sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Pada 6 Desember 2024, KPK kembali menerbitkan DPO terbaru untuk Harun Masiku, yang mencantumkan foto-foto terbaru buronan tersebut. "Harun Masiku dicari untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Link berhasil disalin!