INDOZONE.ID - Reserse Kriminal Umum Polda DIY menerima aduan perwakilan anggota arisan MM Group yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan diterima oleh anggota pada Selasa kemarin (17/12/2024).
Tiga orang pelapor tersebut yakni IW, EN dan I membuat surat pelaporan di SPKT Polda DIY. Sedangkan terduga pelaku pengelola arisan investasi motor berinisial AM
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, membenarkan pelaporan tersebut.
"Benar kami mendapat laporan tersebut tapi masih didalami karena baru lapor kemarin, apakah ini termasuk pelanggaran pidana maupun perdata," AKBP K Tri Panungko, Rabu (18/12/2024).
Lanjut Panungko menegaskan, akan memberikan keterangan secara mendalam terkait perkara tersebut.
"Nanti kalau sudah jelas pidananya humas akan menyampaikan," jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor Wely Waldiyanto menyampaikan, sebelum membuat SPKT, para kliennya sudah mendatangi kantor MM Group untuk meminta kejelasan. Namun, saat ditemui yang bersangkutan selalu tutup.
Saat ini papan nama MM Group sudah tidak ada. Karena ini ia menduga ada unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa terpenuhi
"Saya rasa ini ada unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa terpenuhi," ucapnya.
Diketahui, tidak hanya tiga pelapor yang menjadi namun ternyata ada sebanyak ribuan yang menjadi korban AM.
"Korban nasabah dari arisan motor ini jumlahnya sangat banyak, mungkin dari segi nominal masing-masing korban hanya berkisar Rp 12.000.000 – Rp 15.000.000. Akan tetapai karena jumlah anggotanya mencapai ribuan sangat mungkin nominal yang terkumpul lebih dari 2 miliyar," bebernya.
Diungkapkanya bahwa alasan para korban telah menyisihkan uang dari gaji mereka sebagai pekerja/buruh untuk mendapatkan motor, namun ternyata sudah 2 tahun tidak ada progres dari AM.
BACA JUGA Rekayasa Lalu Lintas Nataru 2025, Polda DIY Lakukan "One Way" dan Teknologi Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers