Kategori Berita
Media Network
Selasa, 17 DESEMBER 2024 • 17:10 WIB

Penetapan Kenaikkan PPN 12% di Indonesia dengan Berbagai Kebijakan yang Ringankan Dampaknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (INstagram/smindrawati)

INDOZONE.ID - Pada hari Senin (16/12/2024) pemerintah Indonesia resmi memutuskan akan tetap menaikkan peningkatan tarik pajak PPN menjadi 12%. Tarif tersebut direncakan akan mulai dilaksanakan pada awal tahun tanggal 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kenaikan PPN sebagian besar akan ditujukan pada makanan dan layanan kualitas premium,seperti layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

“Sesuai dengan asas keadilan, PPN sebesar 12% jga akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu,” Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara Lain

Untuk meringankan dampak kenaikan PPN, pemerintah menetapkan hingga 40 triliun rupiah. Terdapat berbagai kebijakan yang diutarakan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto, untuk mengatasi dampak tersebut.

Harga bahan pokok akan tetap, tetapi pemerintah akan memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 terhadap minyakita, tepung terigu, dan gula industri menjadi 11%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama JETP mengikuti diskusi GEAPP. (kemenkeu)

Selain itu, tarif listrik rumah tangga dengan daya 2200VA atau lebih rendah akan diturunkan selama dua bulan. Beberapa karyawan di industri padat karya berpenghasilan hingga 10 jt per bulan tidak akan membayar pajak.

Perpanjangan penuh sampai akhir Juni 2025 akan diterapkan pada pembebasan PPN pembelian properti senilai sampai 5 miliar rupiah. Pada rentang waktu selanjutnya hingga akhir 2025 pembebasan PPN akan dikurangi hingga 50%.

Baca Juga: Tolak PPN 12 Persen, Buruh di Yogyakarta: Enggak Masuk Akal!

Pajak untuk kendaraan EV juga dilakukan dengan skema insentif, serta EV hibrida akan dikurangi pajak penjualan barang mewah, berkisar hingga 6% - 12%.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,”tutur Menkeu Sri Mulyani

Peningktan PPN ini selaras dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan pajak menjadi 18% produk GDP dari sekitar 10% saat saat ini.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KemenKeu RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penetapan Kenaikkan PPN 12% di Indonesia dengan Berbagai Kebijakan yang Ringankan Dampaknya

Link berhasil disalin!