Kategori Berita
Media Network
Kamis, 19 DESEMBER 2024 • 09:05 WIB

Orang yang Ogah Bayar Utang Apakah Bisa Hukum Perdata atau Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Terdapat beberapa unsur penggelapan yang harus diperhatikan antara lain:

  • Dengan sengaja;
  • Menguasai secara melawan hukum;
  • Suatu benda;
  • Sebagai atau seluruhnya milik orang lain;
  • Berada padanya bukan karena kejahatan.

Sedangkan unsur penipuan yang harus diperhatikan adalah:

  • Membujuk orang untuk memberikan barang, baik untuk menghapus piutang atau membuat utang
  • Membujuk orang dengan hendak untuk menguntungkan diri sendiri
  • Membujuk dengan memakai nama palsu atau keadaaan palsu, akal cerdik dan perkataan bohong.

Untuk dapat diproses secara pidana, perlu diketahui dua unsur penting yakni esensi dari kejahatan itu sendiri (acturs reus) serta sikap batin sang pelaku pada saat melakukan perbuatan (mens rea).

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Orang yang Ogah Bayar Utang Apakah Bisa Hukum Perdata atau Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Link berhasil disalin!