Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 14 DESEMBER 2024 • 20:30 WIB

Kebijakan Lingkungan Baru: Jakarta Tak Lagi Berstatus Daerah Khusus Ibukota

Ilustrasi warga Jakarta saat pergi ke tempat kerja. (Unsplash/@a_pranata).

INDOZONE.ID - Keputusan penting telah dibuat. Status Jakarta diubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DK) setelah disetujui oleh Prabowo Subianto, menteri pertahanan dan tokoh nasional.

Perubahan ini dibuat untuk memberi Pemerintah Provinsi Jakarta lebih banyak kekuasaan untuk mengatur berbagai kebijakan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan transportasi.

Baca Juga: Tim RIDO Batal Ajukan Gugatan ke MK, KPU Belum akan Umumkan Pram - Rano Menang Pilkada Jakarta

Kebijakan Baru: Pembatasan Usia Kendaraan

Pembatasan usia kendaraan bermotor adalah salah satu perubahan status yang paling kontroversial. Sangat mungkin bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 akan melarang kendaraan berusia lebih dari sepuluh tahun beroperasi di wilayah Jakarta.

Langkah ini diambil untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin buruk. Kebijakan ini, bagaimanapun, menghadapi kendala.

Beberapa orang khawatir tentang bagaimana hal itu akan berdampak pada ekonomi, terutama bagi orang-orang yang menggunakan mobil tua untuk aktivitas sehari-hari.

Meskipun demikian, pemerintah menganggap kebijakan ini sebagai langkah penting menuju transformasi Jakarta menjadi kota yang lebih ramah lingkungan dan hijau.

Baca Juga: Sebuah Kafe di Kawasan Kemang Jakarta Selatan Kebakaran

Pro dan Kontra di Tengah Publik

Keputusan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat:

  • Pro Kebijakan: Mereka percaya bahwa kebijakan ini akan membantu mengatasi polusi udara yang terus-menerus dan membuat kota lebih nyaman untuk dihuni.
  • Kontra Kebijakan: Banyak orang mempertanyakan apakah pemerintah siap menawarkan solusi alternatif seperti transportasi umum yang lebih baik atau insentif untuk mobil tua.

Salah satu warga Jakarta, Nina (34), mengungkapkan kekhawatirannya: "Kalau kendaraan tua dilarang, kami harus bagaimana? Tidak semua orang mampu membeli kendaraan baru."

Apa yang Akan Berubah di Jakarta?

Dengan perubahan status dan kebijakan baru ini, diharapkan Jakarta mengalami banyak perubahan besar:

  1. Pengelolaan Lingkungan Lebih Terfokus: Pemerintah daerah memiliki lebih banyak wewenang untuk membuat kebijakan yang mendukung lingkungan.
  2. Transportasi Umum yang Ditingkatkan: Pemerintah diminta untuk menyediakan transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
  3. Ekonomi Berkelanjutan: Kebijakan ini dapat mendorong industri kendaraan listrik dan kendaraan ramah lingkungan.

Tantangan di Depan

Meskipun sangat diharapkan, pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah. Untuk memastikan proses ini berhasil, sosialisasi masif, solusi kreatif, dan dukungan penuh dari masyarakat diperlukan.

Bagian baru dalam perjalanan ibu kota ini adalah pergeseran status Jakarta dan peraturan yang membatasi usia kendaraan. Pemerintah percaya bahwa langkah ini akan membuat Jakarta lebih bersih, hijau, dan modern, meskipun ada masalah dan kontroversi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPRD DKI Jakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kebijakan Lingkungan Baru: Jakarta Tak Lagi Berstatus Daerah Khusus Ibukota

Link berhasil disalin!