Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 DESEMBER 2024 • 16:28 WIB

Terkuak! Dua Bidan di Kota Yogyakarta Jadi Sindikat Jual Bayi, Polisi: Tersangka Sudah Menjual 66 Bayi

Dua bidan sindikat jual beli bayi di Kota Yogyakarta berhasil dibekuk Polda DIY, Kamis (12/12/2024)

INDOZONE.ID - Dua wanita yang berprofesi sebagai bidan disalah satu rumah bersalin Kota Yogyakarta, diringkus Polda DIY karena melakukan sindikat jual bayi. Kedua wanita itu yakni berinisial DM (77), dan JE (44), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Rupanya, tersangka JE merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020, Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara. Sementara tersangka DM, merupakan pemilik dari rumah bersalin tersebut.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan, mulanya Tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY mendapatkan informasi terkait adanya praktik jual bayi di salah satu rumah bersalin yang bertempat di Kota Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tim kami melakukan penyelidikan dan pada Rabu (4/12) melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi saat konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Modus operandi yang dilakukan adalah, para tersangka ini menerima anak dari wanita, atau ibu yang menjual bayinya, untuk diadopsi secara tidak sah.

Kemudian anak tersebut dirawat tersangka, dan selanjutnya disebarkan bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang ingin mencari bayi.

"Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat atau tidak mampu merawat bayinya, pasangan tersebut akan mendatangi tempat praktik tersangka. Di sana bayi-bayi tersebut dirawat tersangka. Kemudian, jika ada orang yang ingin merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap Endriadi.

BACA JUGA Respon Menteri PPPA Terkait Jual Bayi di Kulon Progo, Begini Katanya

Terhadap kronologi penangkapan, terjadi saat polisi menyamar sebagai pembeli. Di lokasi, pelaku menawari calon pengadopsi beberapa bayi

“Bahwa bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah, ditranskasikan dengan harga bayi Rp55 juta,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan, atau lahir tidak dikehendaki. Dan aksinya
sudah berlangsung sejak lama, lebih dari 10 tahun.

“Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yang ada di rumah bersalin tersebut,” kata Endriadi.

Kemudian, dari hasil pengecekan dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui para pengadopsi berasal dari dalam dan luar Kota Yogyakarta. Seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terkuak! Dua Bidan di Kota Yogyakarta Jadi Sindikat Jual Bayi, Polisi: Tersangka Sudah Menjual 66 Bayi

Link berhasil disalin!