Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 30 NOVEMBER 2024 • 13:05 WIB

Keanehan Pilkada Kota Banjarbaru: Calon Tunggal Kalah Lawan Suara Tak Sah, tapi Tetap Dinyatakan Menang Pilkada

Ilustrasi Pilkada.

INDOZONE.ID - Keanehan terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hal tersebut terjadi karena pasangan Lisa Halaby-Wartono (LIWAR) yang menjadi paslon tunggal kalah dengan suara tidak sah.

Meskipun suara tidak sah lebih banyak dibandingkan yang memilih pasangan Lisa-Wartono, akan tetapi karena tidak ada mekanisme kotak kosong maka pasangan Lisa-Wartono tetap akan dinyatakan sebagai pemenang.

Jumlah suara pasangan Lisa-Wartono sementara menurut real count di website KPU berjumlah 36117 suara atau sekitar 31,40%, sedangkan suara tidak sah atau suara pasangan yang didiskualifikasi milik Aditya-Said Abdullah meraih total suara 78883 suara atau 68,60%.

Pasangan Lisa-Wartono sendiri hampir memborong semua partai untuk kendaraan politiknya,yaitu Gerindra, PDI-P, PKB, PKS, Golkar, Nasdem, Demokrat, Perindo, PSI, dan PBB.

Baca Juga: Pilwakot Yogya 2024 : Bawaslu Klaim Tidak Ada Pelanggaran Selama Pencoblosan, Tetapi...

Sementara pasangan nomor 2 yang didiskualifikasi yaitu pasangan petahana Aditya-Habib Abdullah hanya didukung oleh 3 partai, yaitu Partai Buruh, PPP, Dan Partai Ummat.

Kemenangan suara tidak sah disinyalir karena kekecewaan masyarakat karena KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah secara sepihak dan tidak menyediakan mekanisme kotak kosong sebagai pilibhan al

Kronologi Pasangan Aditya-Habib Abdullah Didiskualifikasi

Pasangan petahana Aditya-Said Abdullah sejak awal telah menemui jalan terjal untuk mencalonkan diri pada Pilkada Kota Banjarbaru. Pasangan petahana awalnya tidak dapat mencalonkan diri karena hampir semua partai lari ke pasangan nomor urut satu Lisa-Wartono.

Akan tetapi putusan MK yang menurunkan ambang batas Pilkada dari 20% ke 7,5% membuat pasangan Aditya-Said Abdullah dapat mencalonkan diri hanya dengan 3 partai, yaitu Partai Buruh,PPP, Dan Partai Ummat.

Baca Juga: Gerindra Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Berlangsung Dua Putaran

Ketika proses kampanye berlangsung, pasangan nomor urut 1 tiba-tiba melaporkan pasagan nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah ke Banwaslu Provinsi Kalimantan Timur karena memakai jargon kampanye “JUARA” yang dipakai oleh paslon petahana yang pada akhirnya membuat pasangan petahana tersebut harus didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.

Meskipun Pilkada Kota Banjarbaru hanya menyisakan satu calon, akan tetapi KPU Banjarbaru malah tidak melakukan cetak suara dengan alasan waktunya mepet.

Hal ini sontak memancing kemarahan warga Kota Banjarbaru yang menginginkan pasangan Aditya-Said Abdullah tetap dipersilahkan bertanding atau dikasih opsi kotak kosong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X.com/titianggraini

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Keanehan Pilkada Kota Banjarbaru: Calon Tunggal Kalah Lawan Suara Tak Sah, tapi Tetap Dinyatakan Menang Pilkada

Link berhasil disalin!