Tersangka AAS (kasus pencabulan anak) saat dihadirkan di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
INDOZONE.ID - Seorang pria paruh baya inisial AAS berusia 60 tahun yang bekerja sebagai tukang pijit keliling ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Kejadian itu terjadi pada 30 November 2024 malam, saat korban sedang memgakses WiFi gratis di sebuah masjid Kalasan, Sleman.
Modus operandi pelaku, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus memijat korban.
Ditengah-tengah pemijatan, pelaku mencabuli korban. Karena merasa ketakutan, korban menghubungi ibunya, kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku.
"Anaknya itu ketakutan. Jadi waktu pelaku melakukan hal tersebut. Korban kemudian chat ibunya untuk melaporkan perbuatan pelaku," ungkap saat konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).
Selanjutnya, orang tua korban dan beberapa orang mendatangi TKP lalu saksi mendapati anak korban dan pelaku berada di masjid dalam kondisi gelap. Setelah klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan keji sejak 2005 sebanyak 8 kali, termasuk dua kali terhadap anak-anak.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali, ngakunya delapan kali,"ujar Adrian.
Saat ini korban pencabulan berada dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.
"Korban kita terus dampingi sampai saat ini," kata Wildan Solichin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.
Sementara pelaku kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17/2016 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung