Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 NOVEMBER 2024 • 16:33 WIB

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Kinerja Pengawasan Sepanjang 2024

Hingga 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatatkan 4.029 penindakan, dengan rata-rata 366 penindakan per bulan. Jumlah ini meningkat signifikan, yakni 93,3%, dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 2.052 penindakan. Total nilai barang yang disita sepanjang tahun diperkirakan mencapai Rp214,77 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp38,3 miliar.

Sebagai revenue collector, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatatkan penerimaan hingga Rp272,53 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari pengawasan barang kargo (Rp154,83 miliar), diikuti oleh barang penumpang (Rp68,6 miliar) dan barang kiriman (Rp49 miliar).

Penyidikan dan Kepastian Hukum

Sebanyak 15 penyidikan terkait penyelundupan telah dilaksanakan dengan hasil yang positif, semua berstatus P-21. Sebagian besar kasus terkait penyelundupan satwa dilindungi (CITES), dengan 12 kasus yang berhasil diselesaikan.

Komitmen Bea Cukai untuk Asta Cita. (Dok. Beacukai)

Penindakan Narkotika 2024

Pada tahun 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 464 penindakan narkotika, jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penindakan narkotika ini melibatkan modus pengiriman melalui penumpang (391 kasus), kiriman (63 kasus), kargo (5 kasus), dan domestik (5 kasus). Sebanyak 710 kg narkotika berhasil disita, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 1 juta jiwa.

Baca Juga: Perusahaan Pengolah Plastik di Banten Ini Dapat Fasilitas Impor dari Bea Cukai

Barang bukti utama yang disita adalah prekursor (256.178,1 gram), ganja (127.645,91 gram), MDMA/ekstasi (100.355 gram), tembakau sintetis (58.191 gram), dan psikotropika (52.795,2 gram).

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN)

Sebagai bagian dari transparansi, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar, yang terdiri dari barang-barang ilegal seperti tembakau, kosmetik, obat-obatan, dan barang-barang terlarang lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan persetujuan dari Menteri Keuangan dan melibatkan berbagai instansi terkait.

Penyitaan dan Komitmen Bea Cukai untuk Asta Cita. (Dok. Beacukai)

"Barang yang dimusnahkan adalah barang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan dan yang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat," tambah Askolani.

Harapan dan Dukungan Masyarakat

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memerangi penyelundupan barang ilegal.

Baca Juga: Netizen yang Sebut Bea Cukai Pungut Biaya Peti Jenazah 30 Persen Kini Minta Maaf, Begini Penjelasannya

"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," tutup Askolani.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Link berhasil disalin!