Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 NOVEMBER 2024 • 16:33 WIB

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Komitmen Bea Cukai untuk Asta Cita. (Dok. Beacukai)

INDOZONE.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal sebagai bagian dari upaya mendukung visi strategis Presiden Indonesia untuk mewujudkan 'Indonesia Emas 2045' melalui Asta Cita. Sebagai pelaksanaan tugas dalam 'Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan', yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bea Cukai terus berkomitmen dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Bea Cukai terus memperkuat pengawasan untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, serta memastikan kepatuhan hukum yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kami bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga lainnya dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen penuh untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 19 Kilogram Sabu dan Amankan 3 Orang Tersangka di Perairan Palu

Kinerja Pengawasan 4-27 November 2024

Sejak pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan penindakan strategis dalam mencegah penyelundupan barang ilegal. Dalam periode 4 hingga 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Selain itu, terdapat 28 penindakan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total barang bukti seberat 66,99 kg, yang meningkat 47,37% dibandingkan tahun lalu.

Penyitaan dan Komitmen Bea Cukai untuk Asta Cita. (Dok. Beacukai)

Berikut adalah rincian penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada periode tersebut:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

  1. Handphone dan Elektronik: 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet senilai Rp867 juta, berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
  2. Kosmetik Ilegal: 1.562 buah kosmetik senilai Rp152 juta, berpotensi merugikan negara Rp45,6 juta.
  3. Daging Ilegal: 92 kg daging senilai Rp14 juta, diserahkan ke Badan Karantina.
  4. Satwa dan Tumbuhan Liar: Penindakan terhadap 14 kasus, termasuk 6 pcs tanduk rusa dan 70 pcs tulang ikan marlin.
  5. Ekspor Kratom: 224 kg kratom senilai Rp101 juta, yang dilarang untuk diekspor.

B. Penindakan di Bidang Cukai

  1. Pita Cukai Palsu: 1.115.160 pita cukai palsu senilai Rp115,23 miliar, berpotensi merugikan negara Rp34,56 miliar.
  2. Barang Kena Cukai (BKC): 90.520 batang rokok, 29 kemasan tembakau lainnya, dan 318 botol minuman beralkohol, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp69 juta.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

C. Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

Selama periode yang sama, Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan 28 penindakan NPP, dengan modus penyelundupan melalui deklarasi palsu (false declaration) sebanyak 24 kali dan penyamaran barang (false concealment) sebanyak 4 kali. Sebanyak 66,99 kg barang bukti disita dan 9 tersangka diamankan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Link berhasil disalin!