Kategori Berita
Media Network
Minggu, 17 NOVEMBER 2024 • 06:45 WIB

Siap-siap! PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

INDOZONE.ID - Dalam Rapat Kerja XI yang diadakan pada 13 November 2024, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengumumkan akan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menkeu mengatakan bahwa kenaikan PPN menace pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan bertahap ini dilakukan untuk mentaga kesehatan APBN dan mengelola pembiayaan nasional.

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global finance crisis. Counter Cylical tetap harus kita jaga,” ucap Bu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi IX.

Namun, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 dapat berdampak pada berbagai hal, di antaranya:

Baca Juga: Diduga Sarang Premanisme, Polisi Gerebek Rumah di Ngemplak Sleman : 5 Pelaku diamankan

Kenaikan Biaya Hidup

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memang dapat membuat harga barang dan jasa lebih mahal, yang pada gilirannya meningkatkan biaya hidup.

Dampak ini bisa terasa di berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari bahan makanan, kebutuhan pokok, hingga jasa kesehatan dan pendidikan.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Inflasi

Kenaikan PPN dapat berimbas pada peningkatan biaya produksi dan distribusi, yang kemudian menyebabkan inflasi.

Produsen dan penyedia jasa sering kali harus menaikkan harga jual mereka untuk menutupi biaya tambahan yang disebabkan oleh kenaikan PPN. Hal ini dapat meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, yang berujung pada inflasi.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Klaim Telah Awasi Debat Publik Secara Profesional

Penurunan Daya Saing Industri Dalam Negeri

Biaya produksi yng tinggi dapat membuat produk lokal menjadi lebih mahal dibanding produk impor. Hal ini membuat kinsmen lebih memilih produk impor dibanding produk dalam negeri.

Lantas, apa saja sin barang-barang yang terdampak?

1. Makanan dan Minuman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KemenKeu RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Siap-siap! PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Link berhasil disalin!