Pria di Cengkareng diciduk polisi lantaran menanam ganja di rumah
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial AJ (36) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membudidayakan ganja di rumahnya di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku membudidayakan ganja dengan cara menanamnya disebuah pot tanaman.
"Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya masyarakat yang melapor. Masyarakat mencurigai sebuah rumah yang diduga membudidayakan narkotika jenis ganja.
Seusai proses penyelidikan yang panjang, pada Rabu (13/11/2024), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan sebuah tas berisi 19 bungkus paket ganja.
Pria di Cengkareng diciduk polisi lantaran menanam ganja di rumah.
Baca Juga: Bikin Pabrik Ganja Sinte Rumahan, Pria di Majalengka Ditangkap Polisi
"Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah," ungkap Chandra.
Kepada polisi, tersangka mengakui sudah menanam ganja dengan media pot selama kurang lebih satu tahun lamanya. Ganja-ganja yang dihasilkan kemudian dijual oleh pelaku.
"Dari keterangan Pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," kata Chandra.
Tersangka mengedarkan ganja hasil panenya ke orang-orang yang dia kenal dengan harga per-paket mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Di sisi lain, hasil pengecekan urine tersangka dinyatakan positif mengkonsumai narkoba.
"Pelaku positif menggunakan narkoba," bebernya.
Pria di Cengkareng diciduk polisi lantaran menanam ganja di rumah.
Baca Juga: 6 Fakta Kepolisian Temukan 38 Ribu Tanaman Ganja di Taman Nasional Bromo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan