INDOZONE.ID - Seorang pria asal Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial RAA (21), harus meringkuk dibalik jeruji besi usai nekat memproduksi ganja sintetis rumahan.
Dari hasil pabrik rumahan miliknya, tersangka mampu meraup untung hingga puluhan juta.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih jauh berkaitan dengan kasus ini. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pelaku.
Baca Juga: Laboratorium Sinte di Cluster Mewah Bekasi Digerebek, 1 Koki Narkoba Ditangkap!
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengakui sudah memproduksi ganja sintetis selama kurun waktu empat bulan terakhir di rumahnya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, RAA mengaku sudah melakukan produksi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu tersebut.
Secara ekonomi, tersangka RAA mengeluarkan modal Rp3 juta untuk memproduksi barang haram tersebut, dengan keuntungan hingga Rp35 juta.
Baca Juga: Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Ganja Sinte di Rumah Sentul: Koki Hingga Pemantau CCTV
Indra juga mengungkap cara tersangka mengedarkan ganja buatanya. Carannya dengan sistem tempel dibantu oleh seorang kurir yang kini juga sudah berhasil ditangkap.
"RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan, dengan bahan baku yang diperoleh dari akun Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung," kata Indra.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release