Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 NOVEMBER 2024 • 16:14 WIB

Penahanan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang Suap 3 Hakim Bakal Dipindahkan ke Jakarta

Tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur (kedua dari kiri), ketika berada di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, dari Surabaya, Jawa Timur, ke Jakarta. Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (13/11).

"Pada Kamis (14/11), tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta," ujar Harli seperti yang dikutip dari ANTARA.

Harli menjelaskan bahwa Meirizka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada putranya, Ronald Tannur, pada 4 November 2024.

"Mulai Kamis, 14 November 2024, Meirizka akan dipindahkan dan ditahan di Jakarta. Namun, untuk lokasi penahanan selanjutnya, kami tidak dapat mengungkapkannya," tambah Harli. Ia juga menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Ini dilakukan untuk efektivitas penyidikan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Begini Kronologi dan Alur Suap 3 Hakim PN Surabaya

Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas yang diterima putranya, Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka meminta bantuan Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur. Qohar menambahkan bahwa Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal karena anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Setelah beberapa kali pertemuan, Meirizka meminta Lisa untuk membantu menangani kasus putranya.

"Lisa kemudian menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengurusan perkara Ronald, serta langkah-langkah yang harus diambil," jelas Qohar.

Selanjutnya, Lisa meminta bantuan Zarof Ricar (ZR) untuk mengenalkan dirinya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar dapat memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald. Lisa dan Meirizka kemudian sepakat bahwa biaya pengurusan perkara Ronald akan ditanggung oleh Meirizka, dan jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa lebih dahulu, Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.

Baca Juga: Batal Bebas, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya!

"Setiap kali Lisa meminta dana, dia selalu meminta persetujuan dari Meirizka dan meyakinkan Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang agar perkara Ronald bisa dibebaskan oleh majelis hakim," kata Qohar.

Menurut Qohar, selama persidangan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa secara bertahap sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengurusan perkara. Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya hingga mencapai total Rp2 miliar, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.

"Dari uang sebesar Rp3,5 miliar ini, menurut keterangan Lisa, sebagian diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujar Qohar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penahanan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang Suap 3 Hakim Bakal Dipindahkan ke Jakarta

Link berhasil disalin!